Sertifikat Prona adalah pensertifiatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari program catur tertib di bidang pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyaraat terutama bagi golongan ekonomi lemah.
PRONA adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria, yang diatur dalam KEPMENDAGRI NO 189 TAHUN 1981 Tentang proyek Operasi Nasional Agraria.
Apakah pengurusan sertifikat PRONA bayar/dikenakan biaya?
mengenai pertanyaan soal sertifikat PRONA apakah dikenai biaya, jawabannya ada dalam KEPMEN AGRARIA NO 4 TAHUN 1995 Tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya dalam Rangka Pemberian Sertifikat Hak Tanah yang Berasal dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria.
Pasal 1 ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995 menyatakan sebagai berikut:
Pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria dalam rangka persertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975, dan kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi.
Berdasarkan
ketentuan tersebut, pensertipikatan tanah dalam rangka PRONA dibebaskan
dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, tapi penerima
sertipikat tanah PRONA tetap harus membayar biaya administrasi. Hal ini
juga sesuai dengan informasi yang tercantum dalam laman resmi Badan
Pertanahan Nasional (bpn.go.id).
Perincian biaya administrasi PRONA dapat dilihat di bawah:
a. Pemberian hak atas tanah Negara:
a.1. Di daerah pedesaan.
Untuk luas tanah sampai dengan 2 Ha sebesar Rp 3.000,-
a.2. Di daerah perkotaan.
Untuk jenis penggunaan pertanian yang luasnya kurang dari 2000 M2 sebesar Rp 5.000,-
Untuk jenis penggunaan bukan pertanian yang luasnya sampai 2.000 M2 sebesar Rp 10.000,-
b. Asal tanah milik adat:
b.1. Daerah pedesaan.
Untuk luas tanah sampai 2 Ha sebesar Rp. 1.000,-
b.2. Di daerah perkotaan.
Untuk luas tanah sampai 2.000 M2 sebesar Rp 1.000,-
Di
samping biaya administrasi, kepada setiap penerima hak atas tanah
Negara dikenakan pula uang sumbangan untuk penyelenggaraan Landreform
sebesar 50% dari biaya administrasi.
Setiap
pemohon dikenakan biaya Panitia A sebesar Rp. 1250,- untuk tiap
bidang apabila lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 10 bidang;
sebesar Rp. 2.500,- apabila lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 5
sampai 9 bidang.
Untuk biaya pendaftaran hak dikenakan pungutan sebesar:
a. Untuk konversi hak adat.
a.1. Rp 10.000,- untuk daerah perkotaan;
a.2. Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;
b. Untuk penegasan hak.
b.1. Rp. 10.000,- untuk daerah perkotaan;
b.2. Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;
c. Untuk tanah negara.
c.1. Rp. 10.000; untuk daerah pedesaan;
c.2. Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;
Untuk biaya formulir sertifikat, dikenakan pungutan sebesar Rp. 2.000,-.
(sumber http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt504abea55f215/apakan-proses-pengurusan-sertifikat-tanah-prona-dikenakan-biaya-)
Sebenarnya pengurusan Sertikikat PRONA dikenakan biaya administrasi yang sudah disebutkan di atas.
Namun jika ada hal lain yang jadi komponen tambahan, harus disepakati bersama, yang ditetapkan dalam Peraturan Desa.
Tapi tidak menutup kemungkinan adanya
penarikan dana. Tapi hanya sebatas untuk keperluan biaya mengurus Prona
seperti pembelian meterai, map, pemberkasan, pemasangan patok, biaya pengukuran lahan, belum lagi untuk
biaya makan minum dan transportasi Pokmas mondar-mandir ke BPN.
Kalau menurut saya dalam menentukan biaya
kepengurusan prona,sebelumnya Pokmas berserta perangkat Pekon seharusnya mengadakan
musyawarah terlebih dahulu bersama masyarakat. Setelah menetapkapkan biaya berdasarkan rincian
keperluan barulah Pokmas dan panitia melakukan penarikan sesuai biaya yang
sudah ditetapkan.
Menurut perhitungan saya, biaya yang dilakukan untuk mengurus Sertifikat PRONA perhitungannya yang sudah saya sebutkan diatas kira-kira kurang lebih duaratus ribu rupiah.
Transparansi anggaran Sertifikat PRONA sebenarnya sudah menjadi kewajiban dari pemerintah desa dan merupakan hak warga yang ingin membuat sertifikat PRONA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar